Postingan

TUGAS - TUGAS

  Nama : Nur fajriah Kelas : 9.4 Mapel : Fiqih 1. Kegiatan Belajar 1 : HUTANG PIUTANG  A. Tugas Mandiri        Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman        1. Bagaimana menurut Anda jika ada orang yang menghutangi uang dengan syarat orang tersebut                  memakai barang orang yang berhutang?        2. Bagaimana menurut Anda jika orang yang berhutang membayar hutangnya dilebihkan sebagai jasa               sudah ditolong?      Jawaban :       1. boleh, karena syarat harta yang dihutangkan adalah          a) harta yang dapat ditimbang,ditakar,dihitung,dan diukur      ...

Ariyah

Gambar
Nama       : Qurniatun Salamah Kelas      : 9.4 Mapel      : Fiqih Pengertian Ariyah Secara bahasa, 'ariyah berasal dari kata i'ārah (اِعَارَةٌ), yang berarti meminjamkan.   Sedangkan menurut istilah hukum fiqih, 'ariyah adalah akad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa tukeran tertentu (imbalan) dan tidak mengurangi atau merusak zat benda yang dipinjamkan itu. Hukum Ariyah Hukum 'ariyah bagi peminjam adalah mubah atau boleh. Sedangkah bagi pemilik barang ( mu'ir ) untuk meminjamkan   sesuatu dapat berubah sesuai dengan kondisi yang menyertainya. Hukum 'ariyah menjadi sunah jika peminjam ( musta'ir ) merasakan manfaat pinjaman dan pemilik barang tidak mendapatkan mudarat darinya. Dalil Ariyah   وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ  وَا لْعُدْوَا   نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ "Dan tolon...

MATERI JUAL BELI, KHIYAR DAN QIRAD

Gambar
Nama      : Qurniatun Salamah Kelas       : 9.4 Mata Pelajaran : Fiqih JUAL BELI Pengertian Jual Beli Secara etimologis (bahasa) jual beli (Al-bai') berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam. Dasar Hukum Jual Beli Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Rukun Jual Beli Rukun Jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu: Pe...

Penyembelihan Hewan Aqiqah

Gambar
 Nama      : Qurniatun Salamah Kelas       : 9.4 Mapel      : Fiqih Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.  Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan. Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pad...

Penyembelihan Hewan Kurban

Gambar
Nama      : Qurniatun Salamah Kelas        : 9.4 Mapel      : Fiqih     Pengertian Qurban Secara Lengkap  – Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah.  Qurban berasal dari bahasa Arab, “ Qurban ” yang berarti dekat (قربان).  Kurban dalam Islam  juga disebut dengan  al-udhhiyyah  dan  adh-dhahiyyah  yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. A. Dalil Disyari’atkannya Kurban Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Mak...

Ketentuan Penyembelihan Hewan di Islam (Do'a, Adab dan Tata Cara)

Gambar
Nama : Qurniatun Salamah Kelas. : 9.4 Fiqih Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat.  Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi (kecuali ikan dan belalang) harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang dikonsumsi. Hal itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121 : "Dan janganlah kamu memakan binatang -binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan ..."(QS.Al-An'am:121). Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuska saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang. Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara : 1. Penyembelihan tra...