MATERI JUAL BELI, KHIYAR DAN QIRAD

Nama     : Qurniatun Salamah

Kelas      : 9.4

Mata Pelajaran : Fiqih


JUAL BELI


Pengertian Jual Beli

Secara etimologis (bahasa) jual beli (Al-bai') berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’). Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

Dasar Hukum Jual Beli

Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut al-Quran, Sunnah dan ijmak ulama. Maka, hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun.

Rukun Jual Beli
Rukun Jual beli adalah ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tidak sah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:

  1. Penjual dan pembeli (aqidain).
  2. Barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
  3. Alat nilai tukar pengganti barang.
  4. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).

Syarat Jual Beli

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Syarat penjual dan pembeli (aqidain).
  2. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih).
  3. Terdapat alat untuk tukar menukar barang. Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunaannya.
  4. Ijab dan kabul. Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan kabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.

Macam-macam Jual Beli

Jual beli ditinjau dari segi hukumnya, dibagi menjadi tiga macam yaitu:

  1. Jual beli yang sah. Jual beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam Fikih Islam.
  2. Jual beli terlarang. Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli.
  3. Jual beli yang sah, tetapi dilarang agama.
  4. Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat yang tidak baik dari akad tersebut.

 

KHIYAR

Pengertian Khiyar

Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli.

Khiyar sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli, sehingga dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam akibat kurang berhati-hati, tergesa-gesa, dan kurang teliti dalam melakukan transaksi jual beli.

Dasar Hukum Khiyar

Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. Berkaitan dengan diperbolehkannya khiyar, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Artinya:”Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

 

Macam-macam Khiyar

Khiyar dibagi menjadi empat macam, yaitu:

  1. Khiyar Majlis. Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.
  2. Khiyar Syarat. Khiyar syarat adalah hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tengggang yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Khiyar Aibi. Maksud dari khiyar ini adalah pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli.
  4. Khiyar Ru’yah. Yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual. Pengertian ru’yah dalam konteks ini ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya, bukan hanya sekedar melihat saja tetapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat saja, maka bukan dinamakan ru’yah.

 

Hikmah Khiyar

Jika kita mendalami syariat Islam, maka kita akan menemukan hikmah (rahasia tersirat) dan manfaaat yang luar biasa dalam setiap ketentuan syariat. Islam memperbolehkan khiyar dalam jual beli, maka khiyar mengandung hikmah, diataranya:

  1. Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli atau salah satunya.
  2. Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli.
  3. Mendidik penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi.
  4. Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli.
  5. Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.

 

QIRAD

Pengertian Qirad

Dalam Kitab Fathul Qarib al-Mujib, Syaikh Muhammad ibnu Qasim al-Ghazy menyatakan: Qirad adalah penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.
Dari Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.

Rukun dan Syarat Qirad
Dalam konteks qirad, rukun adalah hal pokok yang wajib ada dalam akad/transaksi. Jika ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah. Adapun rukun dan syarat qirad adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil). Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
  2. Ada modal usaha (mal). Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya. Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
  3. Jenis usaha. Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
  4. Keuntungan. Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
  5. Ijab kabul. Ijab kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat.

 

Manfaat Qirad

Qirad sebagai salah satu bentuk muamalah mempunyai manfaat sebagai berikut:

  1. Membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
  3. Mewujudkan persaudaraan dan persatuan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  4. Mengurangi jumlah pengangguran.
  5. Memberikan pertolongan kepada sesame manusia yang kekurangan.
  6. Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai dengan tuntunan syariat Islam.



Postingan populer dari blog ini

Penyembelihan Hewan Aqiqah

Ariyah