Penyembelihan Hewan Aqiqah
Nama : Qurniatun Salamah
Kelas : 9.4
Mapel : Fiqih
Hukum Melaksanakan Aqiqah dalam Islam
Pelaksanaan aqiqah adalah ajaran Rasulullah SAW. Dilihat dari sisi hukumnya, aqiqah dibedakan menjadi dua yaitu berhukum sunnah dan wajib. Pembagian ini berdasarkan pada dalil-dalil dan tafsir yang telah dilakukan oleh para ulama.
Secara sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang harus diutamakan. Artinya, apabila seorang muslim mampu melaksanakannya (karena mempunyai harta yang cukup) maka ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat anak tersebut masih bayi. Sementara bagi orang yang kurang atau tidak mampu, pelaksanaan aqiqah dapat ditiadakan.
Secara wajib, menurut hadist riwayat Ahmad yang berbunyi “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad), aqiqah wajib dilakukan. Dengan berpatokan pada hadist di atas, para ulama menafsirkan bahwasanya seorang anak tidak dapat memberi syafaat pada orangtuanya apabila ia belum diaqiqah. Meski demikian, pendapat ini masih kalah dengan pendapat bahwa aqiqah adalah sunnah sehingga ditolak oleh banyak ulama.
Tata Cara Aqiqah dalam Islam
1. Waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah:
asulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW ini, maka para ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik adalah pada hari ke-7 semenjak hari kelahiran. Namun jika berhalangan karena sesuatu dan lain hal, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21.
Namun jika seseorang tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka kewajiban melaksanakan aqiqah pun gugur. Karena, apabila memang benar-benar tidak mampu, seorang muslim diperbolehkan untuk meninggalkan atau tidak melakukan ibadah aqiqah ini.
2. Syarat-syarat dalam memilih hewan untuk aqiqah:
Tata cara aqiqah dalam Islam menganjurkan hewan qurban untuk disembelih. Hewan dengan kriteria yang serupa dengan hewan kurban seperti kambing dan domba yang sehat adalah yang sebaiknya dipilih untuk prosesi aqiqah. Umur dari hewan ternak ini pun tidak boleh kurang dari setengah tahun.
3. Membagi daging hewan hasil aqiqah:
Dalam tata cara aqiqah menurut agama Islam, daging aqiqah yang sudah disembelih harus dibagikan kepada para tetangga dan kerabat. Namun terdapat perbedaan antara daging hasil aqiqah dengan daging kurban. Dalam bentuk pembagiannya, daging aqiqah harus diberikan dalam keadaan yang sudah matang, tidak boleh masih dalam kondisi mentah layaknya daging kurban.
Hadits Aisyah r.a: “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
4. Bacaan doa saat menyembelih hewan aqiqah:
Berikut adalah bacaan doa yang harus dilafazkan ketika melakukan penyembelihan terhadap hewan aqiqah:
"Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin."
Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)