Ketentuan Penyembelihan Hewan di Islam (Do'a, Adab dan Tata Cara)
Nama : Qurniatun Salamah
Kelas. : 9.4
Fiqih
Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi (kecuali ikan dan belalang) harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang dikonsumsi.
Hal itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121 :
"Dan janganlah kamu memakan binatang -binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan ..."(QS.Al-An'am:121).
Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuska saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang.
Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara :
1. Penyembelihan tradisional yaitu mengunakan cara sederhana, misalkan dengan pisau atau parang yang tajam.
2. Penyembelihan mekanik (modern) yaitu mengunakan mesin potong hewan. Biasanya penyembelihan mekanik dilakukan di pabrik peternakan besar untuk mempersingkat waktu.
Dalam Islam ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Ketentuan Orang yang menyembelih.
2. Ketentuan hewan yang akan disembelih.
3. Ketentua alat yang digunakan untuk menyembelih.
4. Ketentuan tata cara saat penyembelihan.
1. Ketentuan Orang yang Menyembelih
a. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab
b. Penyembelih adalah orang yang berakal
c. Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyiz
d. Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja
e. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.
Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikut :
"Bismillahi Wallahu Akbar"
Artinya : " Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar," (HR. Muslim)
2. Ketentuan Hewan yang Disembelih
a. Hewan dalam keadaan masih hidup
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,daging babi dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembeih" (QS. Al-Maidah: 3).
b. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.
3. Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih
a. Alat tajam dan dapat melukai
b. Tidak terbuat dari tulang, kuku atau gigi
4. Ketentuan Proses Menyembelih
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a. Penyembelih dilakukan pada bagian leher hewan.
b. Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan, saluran makan dan dua urat leher yang ada di tenggorokan.
Tata cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak
Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam :
1. Menyiapkan lubang penampung darah.
2. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat.
3. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat.
4. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir (doa Menyembelih hewan)
5. Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat leher terputus.