Ariyah
Nama : Qurniatun Salamah
Kelas : 9.4
Mapel : Fiqih
Pengertian Ariyah
Secara bahasa, 'ariyah berasal dari kata i'ārah (اِعَارَةٌ), yang berarti meminjamkan.
Sedangkan menurut istilah hukum fiqih, 'ariyah adalah akad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa tukeran tertentu (imbalan) dan tidak mengurangi atau merusak zat benda yang dipinjamkan itu.
Hukum Ariyah
Hukum 'ariyah bagi peminjam adalah mubah atau boleh. Sedangkah bagi pemilik barang (mu'ir) untuk meminjamkan sesuatu dapat berubah sesuai dengan kondisi yang menyertainya. Hukum 'ariyah menjadi sunah jika peminjam (musta'ir) merasakan manfaat pinjaman dan pemilik barang tidak mendapatkan mudarat darinya.
Dalil Ariyah
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ
وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)
Rukun Ariyah
a. Orang yang meminjamkan (mu'ir).
b. Peminjam (musta'ir).
c. Barang yang dipinjamkan (musta'ar).
d. Ijab qabul (akad)
Syarat Ariyah
1) Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang
2) Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab
b. Syarat bagi peminjam (musta'ir):
1) Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak
2) Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
3) Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c. Syarat bagi barang yang dipinjam (musta'ar):
1) Barang yang dipinjamkan, benar-benar milik orang yang meminjamkan.
2) Ada manfaat yang jelas.
3) Barang itu bersifat tetap (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh
Macam-macam Ariyah
'Ariyah mutlak adalah pinjam-meminjam barang yang dalam perjanjiannya tidak disertai persyaratan apa pun untuk pemanfaatannya.
b. Ariyah muqayyad (terbatas)
'Ariyah muqayyad adalah peminjaman barang yang disyaratkan dalam akadnya akan dua hal, yaitu lamanya peminjaman dan penggunaannya.
Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam
2) Meminjamkan barang yang bersifat tetap, bermanfaat, dan halal.
3) Meminjamkan barang tidak untuk tujuan riba atau mencari keuntungan
1) Mengembalikan barang kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan.
2) Mengganti barang apabila hilang atau rusak.
3) Merawat pinjaman barang dengan baik.
4) Menanggung biaya yang diperlukan selama barang pinjaman berada dalam
Berakhirnya Masa Pinjaman
b. Salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia atau gila.
c. Barang pinjaman diminta kembali sewaktu-waktu oleh pemiliknya, Sebab,
d. Terjadi perselisihan pendapat antara orang yang meminjamkan barang dan
Ketentuan Dalam Ariyah
b. Peminjam hendaknya berhati-hati dalam menggunakan barang pinjaman